Amankan 9,02 gram Sabu di Salah Satu Gudang, 4 Pria Yang Diduga Pelaku Turut Serta Diamankan

    Amankan 9,02 gram Sabu di Salah Satu Gudang, 4 Pria Yang Diduga Pelaku Turut Serta Diamankan
    Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan Penggeledahan di salah satu Gudang di wilayah Sandubaya, kota Mataram, (06/02/2023).

    Mataram NTB - Diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, 4 Pria warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di Amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah Gudang di wilayah Kelurahan Bertais, Sandubaya (TKP) sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

    Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu (06/02/2023) sekitar pukul 22:30 Wita setelah tim Opsnal memastikan melalui upaya penyelidikan.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan keempat terduga yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut yakni GS (25), ARS (22), R (40), dan Y (39). Keempat terduga pelaku merupakan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

    Dari hasil penggeladahan badan dan dalam gudang tersebut ditemukan 9, 02 gram Brutto Narkotika jenis Sabu yang kemudian disita oleh tim Opsnal untuk dijadikan barang bukti hasil dari perbuatan para terduga.

    Disamping BB sabu turut pula diamankan beberapa alat Komunikasi, sejumlah uang tunai serta alat konsumsi sabu dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan salah seorang terduga.

    "Barang-barang yang diamankan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang akan digunakan penyidik untuk menjeratnya sesuai pasal dalam Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika, "ucap Yogi.

    "Semua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga, serta akan dilakukan pengembangan agar asal usul barang dapat kita ketahui, "beber Pria Melati satu ini menambahkan.

    Untuk sementara para terduga akan di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

    "Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas nama Kapolresta Mataram atas partisipasi nya dalam mengupayakan Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Mataram melalui informasi yang disampaikan, "pungkas Kompol yang kerap di panggil Bang Yogi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Gram Sabu dan Kiloan Ganja Hasil...

    Artikel Berikutnya

    Penjual Gas Elpiji di Mataram Terpaksa Berurusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kabid Humas Polda NTB
    Dokter Gigi: Kesehatan Mulut dan Gigi untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik
    Diduga Pengedar Shabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Mataram Ditangkap Polisi
    Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN

    Ikuti Kami