Sat Narkoba Polresta Mataram Amankan FS Terduga Pelaku Pengedar Pil Tramadol HCL

    Sat Narkoba Polresta Mataram Amankan FS Terduga Pelaku Pengedar Pil Tramadol HCL

    Mataram NTB - Terduga pelaku FS, 34 tahun, Cakranegara berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram di sebuah jasa pengiriman di Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Jumat, (17/02/2023)

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat Keras tanpa ijin edar di ekspedisi jalan TGH Faisal, Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram.

    Atas informasi tersebut Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, kata Kompol Yogi

    " Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku FS yang saat itu sedang mengambil paket tersebut di jasa pengiriman barang ", ungkap Kompol Yogi

    Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penggeledahan badan  dan disekitaran TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang di dalamnya berisikan 5 (lima) box obat keras jenis TRAMADOL HCL, 1(satu) bungkus bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) butir Obat keras jenis TRAMADOL HCL(di saku kanan), 1(satu) buah HP kecil warna hitam merk NOKIA dan 1(satu) unit kendaraan roda 2 jenis yamaha, terang Kompol Yogi

    Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan kerumah terduga pelaku FS, di Jalan Subak II, Kecamatan Cakranegara dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat ditemukan barang bukti 1(satu) buah kaleng merk gudang garam surya yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) butir Obat keras jenis TRAMADOL HCLdan 1(satu) buah HP iphone 5 warna putih.

    Atas kejadian tersebut para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Penjual Gas Elpiji di Mataram Terpaksa Berurusan...

    Artikel Berikutnya

    Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami